Sekilas Tentang Perusahaan
PT Agrobisnis Banten Mandiri (perseroda), didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Agribisnis dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 297 Tahun 2019 tentang Penetapan PT. Agrobisnis (Perseroda). Direksi dan Komisaris pertama kali dilantik pada 22 September 2020 dan kepemilikan saham 100% milik Provinsi Banten. Berkedudukan di kota Serang Banten, dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Agrobisnis Banten Mandiri No. 13 tanggal 20 November 2020, dibuat di hadapan Arjamalis Roswar, S.H.,SpN., MH yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. AHU-0063115.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 27 November 2020. Sehingga PT ABM bertujuan untuk Meningkatkan karakter, kapasitas dan taraf hidup petani/ peternak serta masyakarakat banten dengan cara Pengolahan hilirisasi produk pangan hulu Banten, Huluisasi produk hilir pangan Banten dengan Agro Industri yaitu ABDI (Agro Banten Dairy Industry), ABRI (Agro Banten Rice Milling Industry), ABPI (Agro Banten Poultry Industry), ABPNI (Agro Banten Plantation Industry), ABFI (Agro Banten Fishery Industry).
Share :